Iklan
Pemberian Grasi untuk Annas Dikritik
Presiden Joko Widodo memberikan grasi berupa potongan hukuman satu tahun kepada terpidana korupsi Annas Maamun yang juga bekas Gubernur Riau.
JAKARTA, KOMPAS โKeputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun, bekas Gubernur Riau, disorot sebagian kalangan. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi.
Grasi untuk Annas, berupa potongan hukuman satu tahun, diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan. Annas yang saat ini berusia 78 tahun sering sakit-sakitan.