Ratifikasi Konvensi Orang Hilang Sudah Saatnya Dilakukan
Masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR mempercepat ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan. Mereka menilai saat ini waktu yang tepat.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diminta mempercepat proses ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan. Ratifikasi konvensi itu dinilai menjadi tolok ukur keseriusan Indonesia sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan merupakan satu-satunya konvensi HAM yang belum diratifikasi Indonesia. Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB 2020-2022 semestinya bisa mempercepat proses ratifikasi.