logo Kompas.id
UtamaRatifikasi Konvensi Orang...
Iklan

Ratifikasi Konvensi Orang Hilang Sudah Saatnya Dilakukan

Masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR mempercepat ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan. Mereka menilai saat ini waktu yang tepat.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v28kzpzwR7jGH4nFUYSkSMgqMCQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F2019_1126_13503400_1574767651.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Diskusi ”Mendorong Pemerintah Meratifikasi Konvensi Penghilangan Orang secara Paksa”, Selasa (26/11/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diminta mempercepat proses ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan. Ratifikasi konvensi itu dinilai menjadi tolok ukur keseriusan Indonesia sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan merupakan satu-satunya konvensi HAM yang belum diratifikasi Indonesia. Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB 2020-2022 semestinya bisa mempercepat proses ratifikasi.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan