logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenuhi Hak Dasar Anak
Iklan

Penuhi Hak Dasar Anak

Pengentasan anak jalanan bisa dimulai dengan memberikan hak dasar mereka, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, dilindungi, dan hak berpartisipasi. Sinergi pemerintah-swasta dibutuhkan.

Oleh
Aguido Adri / Nikolaus Harbowo / Iqbal Basyari / Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CpzQ0LpYqlQxt9NC-ckh4WFQQNg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FKampung-Anak-Negeri_85255815_1574698020.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Selama Para penghuni Kampung Anak Negeri makan malam bersama di ruang makan, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/11/2019). Sebanyak 35 anak yang sebagian besar di antaranya bekas anak jalanan ditampung Pemerintah Kota Surabaya di tempat tersebut. Mereka juga mendapat fasilitas sekolah gratis.

JAKARTA, KOMPAS - Keberadaan anak jalanan antara lain disebabkan adanya keluarga yang bermasalah dan tidak mampu memenuhi hak anak-anak mereka. Di saat yang sama, pemerintah juga belum tuntas mengambil tanggung jawab sesuai dengan amanat konstitusi.

Hak dasar anak yang menjadi patokan standar internasional dan diadopsi di Indonesia ialah hak hidup, tumbuh kembang, mendapat perlindungan, dan berpartisipasi. Hak hidup termasuk hak atas kasih sayang orangtua dan akta kelahiran ataupun pemenuhan administrasi kependudukan. Hak tumbuh kembang misalnya hak terhadap pendidikan layak, istirahat yang aman, asupan bergizi, belajar, dan bermain.

Editor:
Bagikan