Iklan
KPK Terus Kembangkan Unit Akuntansi Forensik
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan unit akuntansi forensik untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan unit akuntansi forensik untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Sebab, kerugian negara akibat korupsi yang berhasil dikembalikan ke negara baru sekitar 10 persen.
Data Fakultas Ekonomi dan Bisnis dari Universitas Gadjah Mada menunjukkan, kerugian keuangan negara di Indonesia akibat korupsi terhitung dari 2001-2015 mencapai Rp 203,9 triliun. Namun, hukuman finansial hanya Rp 21,26 triliun atau sekitar 10 persen yang diputus dalam sidang pengadilan.