Iklan
Pelanggar Batas Jalur Sepeda Mulai Ditindak
Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda berlaku Senin ini. Pengendara yang melanggar dapat didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua.
JAKARTA, KOMPAS β Payung hukum untuk menindak pelanggar batas jalur sepeda di DKI Jakarta berlaku mulai Senin (25/11/2019). Polisi beserta petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menilang puluhan pengendara yang kedapatan melintas di jalur sepeda siang ini.
Dasar hukum penilangan itu adalah Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda. Pengendara yang melanggar didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua.