logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPelanggar Batas Jalur Sepeda...
Iklan

Pelanggar Batas Jalur Sepeda Mulai Ditindak

Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda berlaku Senin ini. Pengendara yang melanggar dapat didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua.

Oleh
Aditya Diveranta/Fransiskus Wisnu Wardhana Dhani
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ceN1olNkmSrI3iTatDL239PMr2o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Feae65449-ea3d-47c3-840a-96405972c998_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Jalur sepeda di ruas Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019). Peraturan gubernur tentang penetapan jalur sepeda telah diundangkan Kamis (21/11/2019) lalu. Penindakan atas pelanggaran di jalur sepeda pun mulai efektif diterapkan pada Jumat (22/11/2019). Sanksi bagi penindak sama dengan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jenis sanksi beragam, mulai dari hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan penjara hingga denda maksimal Rp 500.000.

JAKARTA, KOMPAS β€” Payung hukum untuk menindak pelanggar batas jalur sepeda di DKI Jakarta berlaku mulai Senin (25/11/2019). Polisi beserta petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menilang puluhan pengendara yang kedapatan melintas di jalur sepeda siang ini.

Dasar hukum penilangan itu adalah Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda. Pengendara yang melanggar didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan