logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKebebasan Berserikat Tidak...
Iklan

Kebebasan Berserikat Tidak Absolut

Kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, atau kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, tidak bersifat absolut atau mutlak. Kebebasan harus tetap menghargai hak asasi orang lain.

Oleh
Tri Agung Kristanto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X9JVRuHI2vy2HHpArBZsrjrZwXE=/1024x434/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191125tra-ormas2_1574696315.jpg
KOMPAS/TRI AGUNG KRISTANTO

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Senin (25/11/2019), menyampaikan paparan saat membuka Forum Kemitraan Ormas di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, atau kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, tidak bersifat absolut atau mutlak. Paling tidak ada empat batasan yang harus diperhatikan. Pertama, kebebasan itu harus tetap menghargai hak asasi orang lain. Kedua, harus tetap menjaga ketertiban umum atau ketertiban publik, dan yang ketiga, harus mengindahkan etika dan moral.

”Keempat harus menjaga, dalam bahasa ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), national security atau keamanan nasional. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah menjaga kesatuan dan persatuan bangsa,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Forum Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Editor:
Bagikan