Kebebasan Berserikat Tidak Absolut
Kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, atau kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, tidak bersifat absolut atau mutlak. Kebebasan harus tetap menghargai hak asasi orang lain.
JAKARTA, KOMPAS β Kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, atau kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, tidak bersifat absolut atau mutlak. Paling tidak ada empat batasan yang harus diperhatikan. Pertama, kebebasan itu harus tetap menghargai hak asasi orang lain. Kedua, harus tetap menjaga ketertiban umum atau ketertiban publik, dan yang ketiga, harus mengindahkan etika dan moral.
βKeempat harus menjaga, dalam bahasa ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), national security atau keamanan nasional. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah menjaga kesatuan dan persatuan bangsa,β ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Forum Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Jakarta, Senin (25/11/2019).