Iklan
Relaksasi Regulasi untuk Investasi Asing
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana merelaksasi aturan soal perizinan badan usaha asing. Harapannya, lebih banyak investor masuk. Namun, relaksasi perlu dilakukan secara seimbang.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah berencana merelaksasi perizinan bagi penyedia jasa konstruksi asing untuk mendorong masuknya investasi asing. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing akan dicabut.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Jumat (22/11/2019), menyatakan, pemerintah ingin mendorong masuknya investasi asing ke Indonesia. Relaksasi aturan tersebut menjadi salah satu upaya.