Iklan
Skuter Listrik Tidak Boleh Melaju di Jalur Sepeda
Keputusan terakhir, tidak bisa. Skuter listrik hanya boleh di kawasan tertentu yang sudah mendapat izin dari pengelolanya.
JAKARTA, KOMPAS β Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan operasional skuter listrik. Polisi akan melakukan tilang mulai Senin (25/11/2019) terhadap pelanggaran yang dilakukan pengendara skuter listrik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Sabtu (23/11/2019), mengungkapkan, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan beberapa kriteria dan standar penggunaan skuter listrik atau otopet. Skuter listrik atau otopet listrik tergolong sebagai alat mobilitas personal atau personal mobility device.