logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRRI Bukan Corong Pemerintah
Iklan

RRI Bukan Corong Pemerintah

Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI dan TVRI harus tetap independen, netral, dan fokus pada pelayanan untuk kepentingan umum, bukan humas pemerintah.

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VLqHNHNchUBkxUaP-E7t2ITnxxo=/1024x629/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fkompas_tark_2071459_56_0.jpeg
KOMPAS/ RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana ruang penyimpanan koleksi piringan hitam musik milik Radio Republik Indonesia (RRI), Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/9/2013). Lembaga penyiaran milik pemerintah ini pertama kali didirikan pada 11 September 1945.

Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI dan TVRI harus tetap independen, netral, dan fokus pada pelayanan untuk kepentingan umum, bukan humas pemerintah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 DPR dengan Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Rabu (20/11/2019), cukup mencengangkan. Komisi 1 DPR justru mendorong RRI menjadi corong pemerintah, bukan Lembaga Penyiaran Publik yang semestinya mengabdi kepada kepentingan masyarakat.

Editor:
yovitaarika
Bagikan