logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPeredaran Uang Palsu 220.000...
Iklan

Peredaran Uang Palsu 220.000 Dollar AS Digagalkan

Uang palsu sebanyak 220.000 dollar AS disita dari komplotan pengedar di Jakarta Utara dan Bogor. Mereka bermaksud meraup untung dengan menjual dollar AS palsu itu kepada warga senilai Rp 8.000 per 1 dollar AS.

Oleh
J Galuh Bimantara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xe2Cx2w84bKvuvEVD2_oxp401LA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F2019_1122_14553700_1574417394.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto (tengah) menunjukkan uang dollar AS palsu dalam konferensi pers di Markas Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (22/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Polisi membekuk lima anggota komplotan pengedar uang dollar AS palsu di Jakarta Utara dan Kabupaten Bogor. Dari mereka, petugas menyita uang palsu sebanyak 220.000 dollar AS yang belum sempat diedarkan ke masyarakat.

Kejahatan ini diungkap oleh anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pademangan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara. ”Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menawarkan menukar dollar dengan rate murah,” ucap Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Jumat (22/11/2019), dalam konferensi pers di Markas Polsek Pademangan.

Editor:
nelitriana
Bagikan