logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPenindakan Pelanggar...
Iklan

Penindakan Pelanggar Penggunaan Skuter Listrik Dimulai Pekan Depan

Penindakan pelanggar angkutan di jalan raya meluas ke angkutan alternatif. Mulai pekan depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kepolisian mulai menindak para pelangggar.

Oleh
AYU PRATIWI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6Uv_Jx1WSMfODoYzXWum9f0W3A0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FRegulasi-Skuter-Listrik_84960946_1573836452.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga mengendarai skuter listrik sewaan di trotoar kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). Dinas Perhubungan DKI sedang memfinalisasi aturan penggunaan skuter listrik dalam bentuk peraturan gubernur.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai menindak pelanggar pengguna skuter listrik pekan depan. Penindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan skuter listrik sewa melalui aplikasi atau layanan lain hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu yang sudah diizinkan pengelola kawasan. Area yang diizinkan itu antara lain kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dan beberapa perguruan tinggi. Skuter listrik yang disewa dilarang digunakan di luar kawasan itu, bahkan di trotoar atau di jalan raya yang memiliki jalur sepeda.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan