logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPembenahan Tata Kelola JKN Tak...
Iklan

Pembenahan Tata Kelola JKN Tak Bisa Ditawar Lagi

Pembenahan tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat tidak bisa ditawar lagi. Hal itu disebabkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan belum bisa menekan defisit.

Oleh
Anita Yossihara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PZVK9GJb06MY3SIO4CyQzQwW2V4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191104_ENGLISH-IURAN-BPJS_A_web-Copy_1572879711.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pengurusan iuran jaminan kesehatan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pancoran, Jakarta, Senin (4/11/2019). Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur besaran penyesuaian iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembenahan tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat tidak bisa ditawar lagi. Hal itu disebabkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan belum bisa menekan defisit meski pemerintah telah mengeluarkan dana hingga Rp 115 triliun untuk menyubsidi iuran 150 juta penduduk.

Dalam rapat terbatas (ratas) membahas program kesehatan nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019), Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan pentingnya pembenahan dan perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan. ”Saya minta betul-betul, manajemen tata kelola di BPJS dibenahi dan diperbaiki,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar ratas.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan