logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Minta Syarat...
Iklan

Pemerintah Minta Syarat Diskriminatif Penerimaan Calon Pegawai Ditinjau Ulang

Di sejumlah instansi pemerintah, masih ada syarat diskriminatif bagi penyandang disabilitas. Syarat yang tidak ada kaitannya dengan kompetensi itu menyulitkan mereka lolos seleksi calon pegawai negeri sipil 2019.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QIeWdatfbMZD5xoRjJi9gWFq43I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190107_CPNS_D_web_1546855038.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

CPNS Kota Surabaya melakukan pemberkasan di Gedung Sawunggaling, Balai Kota Surabaya, Senin (7/1/2019). Pemberkasan 434 CPNS ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari syarat-syarat yang diajukan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah meminta sejumlah instansi untuk meninjau ulang syarat diskriminatif penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Permintaan ini dikeluarkan agar penyandang disabilitas mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi calon pegawai.

Sejumlah instansi pemerintah masih memberlakukan syarat diskriminatif pada seleksi CPNS 2019. Syarat dimaksud menyangkut kemampuan berbicara, melihat, membedakan warna, atau mampu beraktivitas secara mandiri tanpa kursi roda. Syarat ini membuat penyandang disabilitas sulit bersaing dengan peserta seleksi lain.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan