logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPolisi Sita 80 Kubik Kayu...
Iklan

Polisi Sita 80 Kubik Kayu Berdokumen Palsu

Polisi sita 80 kubik kayu ilegal jenis meranti campuran yang diangkut menggunakan delapan truk dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Polisi juga menangkap pemilik dan pembuat dokumen palsu kayu.

Oleh
DIONISIUS TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nSB2ZicFHtD9cfVqcsld74jGp60=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F899056b1-e477-4df4-ae40-5239e8611187_jpeg.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Dua tersangka kasus kayu ilegal di Kalteng ditangkap kepolisian merupakan pemilih kayu dan pembuat dokumen palsu, Kamis (21/11/2019).

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Polisi menyita 80 kubik kayu ilegal jenis meranti campuran yang diangkut menggunakan delapan truk dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Polisi juga menangkap pemilik dan pembuat dokumen palsu dari kayu-kayu tersebut.

Penyitaan kayu bermula dari pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan oleh polisi terhadap delapan sopir truk yang mengangkut 80 kubik kayu meranti pada Selasa (19/11/2019) di Jembatan Kahayan, Kota Palangkaraya. Setelah diperiksa, polisi menilai, dokumen yang dibawa sudah dimanipulasi.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan