Polisi Sita 80 Kubik Kayu Berdokumen Palsu
Polisi sita 80 kubik kayu ilegal jenis meranti campuran yang diangkut menggunakan delapan truk dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Polisi juga menangkap pemilik dan pembuat dokumen palsu kayu.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Polisi menyita 80 kubik kayu ilegal jenis meranti campuran yang diangkut menggunakan delapan truk dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Polisi juga menangkap pemilik dan pembuat dokumen palsu dari kayu-kayu tersebut.
Penyitaan kayu bermula dari pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan oleh polisi terhadap delapan sopir truk yang mengangkut 80 kubik kayu meranti pada Selasa (19/11/2019) di Jembatan Kahayan, Kota Palangkaraya. Setelah diperiksa, polisi menilai, dokumen yang dibawa sudah dimanipulasi.