logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKebijakan Mutasi Jabatan...
Iklan

Kebijakan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi untuk Pemerataan

Pada 2019 ada 48,64 persen jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama belum memenuhi syarat sehingga menyebabkan kesenjangan kompetensi antardaerah. Pemerintah akan memutasi JPT melalui mekanisme manajemen talenta.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cZhomwK9hmKi685CXS3t6yP02Fo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190609_ENGLISH-OPINI_A_web_1560086987.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo mengajak para aparatur sipil negara (ASN) untuk berswafoto saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Pada kesempatan itu, Presiden meminta ASN untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kajian Komisi Aparatur Sipil Negara pada 2019 menunjukkan 48,64 persen dari 18.469 aparatur sipil negara yang mengampu jabatan pimpinan tinggi atau JPT terkategori belum memenuhi syarat. Kondisi itu menyebabkan ada kesenjangan kompetensi JPT antardaerah sehingga dibutuhkan pemerataan.

Sejumlah posisi JPT di daerah ditempati oleh pejabat ASN yang tak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan tugasnya. JPT terdiri dari tiga jenjang, yaitu JPT pratama atau yang dulu dikenal dengan eselon II, JPT madya (eselon I setara dengan direktur jenderal, sekretaris daerah provinsi), dan JPT utama (setara kepala lembaga atau badan).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan