Pesantren Ramah Anak untuk Lindungi Anak dari Kekerasan dan Radikalisme
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengembangkan Pesantren Ramah Anak sebagai solusi perlindungan anak dari kekerasan dan radikalisme.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengembangkan Pesantren Ramah Anak sebagai solusi perlindungan anak dari kekerasan dan radikalisme. Selain untuk menanamkan nilai agama yang moderat, karakter, dan moral kepada santri, pengembangan pesantren ramah anak dilakukan karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga terjadi di lingkungan pesantren.
”Pengembangan pesantren ramah anak karena besarnya jumlah pesantren secara nasional di Indonesia. Data terakhir dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama, jumlah pesantren di Indonesia sekarang ini sekitar 50.000,” ujar Dodi Mohamad Hidayat, Kepala Bidang Partisipasi Organisasi Keagamaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pada acara Halaqoh Perlindungan Anak dengan tema ”Peran Tokoh Agama dalam Membangun Budaya Perlindungan Anak untuk mewujudkan SDM Unggul”, Rabu (20/11/2019), di Jakarta.