Iklan
Optimalkan Dampak Penurunan terhadap Likuiditas
Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan mulai Rabu (20/11/2019). Tingkat bunga penjaminan jadi batas maksimal suku bunga yang diberikan terhadap pemilik dana agar dananya dijamin oleh LPS.
JAKARTA, KOMPAS β Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen. Pelonggaran kebijakan moneter dan fiskal dinilai perlu dilakukan menyusul langkah LPS itu.
Dengan cara itu, dampak penurunan tingkat bunga penjaminan terhadap perbaikan likuiditas perbankan akan lebih optimal.