logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊOptimalkan Dampak Penurunan...
Iklan

Optimalkan Dampak Penurunan terhadap Likuiditas

Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan mulai Rabu (20/11/2019). Tingkat bunga penjaminan jadi batas maksimal suku bunga yang diberikan terhadap pemilik dana agar dananya dijamin oleh LPS.

Oleh
Maria Paschalia Judith
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AoKzE6z43_qf7Y4jOZwy8jH4XHE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F137d2d09-5aab-4f68-aca9-72ccc3fe8c4d_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (dua kiri) bersama jajarannya menggelar konferensi pers di kantor LPS di Jakarta, Selasa (19/11/2019). LPS melalui rapat dewan komisioner menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 bps menjadi 6,25 dan dalam bentuk valuta asing diturunkan 25 bps menjadi 1,75 persen. Adapun untuk BPR simpanan rupiah diturunkan 25 bps menjadi 8,75 persen. Tingkat bunga simpanan ini berlaku sejak 20 November 2019 hingga 24 Januari 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen. Pelonggaran kebijakan moneter dan fiskal dinilai perlu dilakukan menyusul langkah LPS itu.

Dengan cara itu, dampak penurunan tingkat bunga penjaminan terhadap perbaikan likuiditas perbankan akan lebih optimal.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan