logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKejaksaan Agung Cari Terobosan...
Iklan

Kejaksaan Agung Cari Terobosan Hukum untuk Korban First Travel

Selain langkah hukum, negara juga harus memberikan perlindungan kepada korban First Travel. Ada sejumlah opsi yang bisa diambil untuk mengganti kerugian korban.

Oleh
INSAN ALFAJRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GktP6exhD44xZi5Sc_4lmAoIeDM=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190128_100221_1548665341.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Korban penipuan biro umrah First Travel saat berkumpul di Inspektorat Kementerian Agama untuk audiensi, Senin (28/1/2019). Audiensi untuk merebut kembali aset milik First Travel yang dirampas oleh negara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung masih mengkaji putusan pengadilan yang menyatakan aset biro perjalanan umrah First Travel diserahkan ke negara. Di sisi lain, ada opsi yang bisa diambil oleh negara untuk mengganti kerugian para korban penipuan First Travel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11/2019), menyatakan, Kejagung masih mencoba mencari terobosan hukum agar aset First Travel bisa digunakan untuk mengganti kerugian korban penipuan biro umrah tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan