Peluang Korban Penipuan First Travel untuk Memperjuangkan Haknya Belum Berakhir
Perjuangan korban penipuan layanan umrah First Travel belum berakhir. Sebagian kalangan berpendapat, jaksa bisa mengajukan upaya peninjauan kembali dengan dasar pemikiran untuk mencari kebenaran materiil.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung berpeluang memperjuangkan aset penyedia layanan umrah First Travel (FT) agar dikembalikan ke korban penipuan. Sebagian kalangan berpendapat, jaksa bisa mengajukan upaya peninjauan kembali dengan dasar pemikiran untuk mencari kebenaran materiil. Jaksa Agung juga bisa mengajukan upaya kasasi demi kepentingan hukum.
Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 263 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana memang hanya membolehkan terpidana dan ahli waris yang melakukan peninjauan kembali (PK). Namun, hak-hak para pihak tidak dibatasi untuk mencari kebenaran materiil melalui PK.