Hidup Sederhana, Antikorupsi
Pimpinan Polri melarang anggota kepolisian untuk bergaya hidup mewah dan hedonis. Anggota Polri diminta memperbaiki budayanya pula saat bertugas di masyarakat.
Aturan hidup sederhana bagi personel polisi, beserta keluarganya, tertuang dalam surat telegram Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Telegram tertanggal 15 November 2019 itu terdiri atas tujuh poin.
Intinya, personel dan pegawai negeri sipil Polri tak menunjukkan dan memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari saat berdinas dan di area publik, tak mengunggah foto atau video yang menunjukkan gaya hidup hedonis di media sosial, serta pimpinan dan perwira Polri beserta keluarga perlu memberikan contoh perilaku yang tak memperlihatkan gaya hidup hedonis. Sanksi tegas dikenakan kepada anggota Polri yang melanggar peraturan itu.