logo Kompas.id
›
Utama›Perusahaan Swasta Belum...
Iklan

Perusahaan Swasta Belum Mewajibkan Sistem Antisuap

Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor swasta belum menjadi kewajiban. SNI yang menjadi salah satu sistem antisuap masih bersifat sukarela. Fakta ini yang membuka peluang terjadinya praktik suap.

Oleh
Sharon Patricia
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O7uVYzhWYk1wrmBe9l-pEzEG2rA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F452b2e73-e047-4740-8d42-332954330fe7_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang kertas dollar Singapura yang disita di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam. Uang tersebut berkaitan dengan praktik penyuapan antara dua korporasi BUMN, yakni PT Angkasa Pura II dan PT INTI.

JAKARTA, KOMPAS — Sebagian kalangan menilai penerapan Standar Nasional Indonesia sekitar satu tahun terakhir masih longgar. SNI sebagai salah satu sistem manajemen anti-penyuapan baru bersifat sukarela. Karenanya, pemberantasan praktik suap di sektor swasta pun lamban dilakukan.

Hal ini pula yang menyebabkan skor indeks penyuapan di Indonesia yang relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan, menilai, kenyataan ini bukan berarti tidak ada kemajuan atau peningkatan pemberantasan praktik suap.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan