Perusahaan Swasta Belum Mewajibkan Sistem Antisuap
Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor swasta belum menjadi kewajiban. SNI yang menjadi salah satu sistem antisuap masih bersifat sukarela. Fakta ini yang membuka peluang terjadinya praktik suap.
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian kalangan menilai penerapan Standar Nasional Indonesia sekitar satu tahun terakhir masih longgar. SNI sebagai salah satu sistem manajemen anti-penyuapan baru bersifat sukarela. Karenanya, pemberantasan praktik suap di sektor swasta pun lamban dilakukan.
Hal ini pula yang menyebabkan skor indeks penyuapan di Indonesia yang relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan, menilai, kenyataan ini bukan berarti tidak ada kemajuan atau peningkatan pemberantasan praktik suap.