Anggota Polri Dilarang Bergaya Hidup Mewah dan Hedonis
Pimpinan Polri melarang seluruh personel menunjukkan gaya hidup mewah dan hedonis. Aturan itu merupakan bagian upaya memperbaiki kultur anggota kepolisian di lingkungan tugas dan ketika berinteraksi dengan masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Pimpinan Kepolisian Negara RI melarang seluruh personel untuk menunjukkan gaya hidup mewah dan hedonis. Aturan itu merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki kultur anggota kepolisian di lingkungan tugas dan ketika berinteraksi dengan masyarakat.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, peraturan penataan kelembagaan itu berlaku untuk seluruh personel Polri dan pegawai negeri di lingkunagn Polri, baik Markas Besar Polri dan markas satuan kewilayahan. Aturan itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.3.3./2019/DIVPROPAM yang ditandatangani oleh Listyo pada 15 November 2019.