logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerampingan Birokrasi Bisa...
Iklan

Perampingan Birokrasi Bisa Picu Kegaduhan

Perampingan birokrasi menyasar terutama jabatan eselon III hingga V. Namun, tak semuanya dialihkan ke jabatan fungsional. Selain itu, perampingan birokrasi juga akan menyentuh jabatan eselon I dan II.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_NYUC19uzmHJl0mi3iVx93wBWfs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FWhatsApp-Image-2019-11-18-at-19.18.26_1574079743.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rencana perampingan birokrasi menuai keresahan di kalangan aparatur sipil negara. Komisi II DPR meminta pemerintah cermat dalam mengimplementasikan kebijakan Presiden Joko Widodo itu, selain harus intens menyosialisasikannya. Menurut rencana, perampingan birokrasi tak hanya pada tataran jabatan eselon III hingga V, tetapi juga menyasar eselon I dan II.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2019), sejumlah anggota Komisi II menyuarakan keresahan aparatur sipil negara tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan