Dampak Percepatan Larangan Ekspor Bijih Nikel
Percepatan larangan ekspor bijih nikel yang tertuang dalam Permen ESDM No 11/2019 (amandemen II Permen ESDM No 25/2018) yang efektif 31 Desember 2019, menimbulkan sejumlah polemik akan dampaknya terhadap perekonomian.
Percepatan larangan ekspor bijih nikel yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 11/2019 (amandemen kedua Permen ESDM No 25/2018) yang efektif 31 Desember 2019, menimbulkan sejumlah polemik akan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia. Salah satu alasan pemerintah memberlakukan permen itu adalah untuk mengakselerasi industri produk turunan (hilir) bijih nikel seperti baterai mobil listrik yang memiliki nilai tambah ekonomi.
Ada kekhawatiran jika ekspor bijih nikel terus diberlakukan, Indonesia akan kehilangan kesempatan mempercepat industri-industri hilir itu, meski ketersediaan bahan baku berlimpah.