logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBerinovasi Benahi Layanan
Iklan

Berinovasi Benahi Layanan

Di tengah berbagai persoalan dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, terobosan yang dilakukan sejumlah rumah sakit memberi harapan terhadap masa depan program itu.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO/FAJAR RAMADHAN/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Db1BS4jyFdZZLIYHeMfCV-BGGGM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191115_ENGLISH-BPJS-KESEHATAN_C_web_1573829841.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Aplikasi BPJS Kesehatan melalui telepon pintar memudahkan warga untuk mengurus jaminan kesehatan seperti terlihat di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pancoran, Jakarta, Senin (4/11/2019). Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah mengatur besaran penyesuaian iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dari aturan ini, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar Rp 110.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000. Penyesuaian nilai iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat perlu diiringi dengan penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama.KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)04-11-2019

Tidak sedikit yang mengeluhkan antrean bagi pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, saat akan berobat. Hal itu dapat ditangani dengan membangun sistem informasi yang efisien. Dengan cara itu, pasien akan makin mudah dan cepat memperoleh layanan jaminan kesehatan tersebut.

Sejak 2014, Rumah Sakit Panti Rini, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, merintis sistem informasi guna memudahkan akses layanan kesehatan tanpa perlu mengantre. Caranya, memakai aplikasi media sosial WhatsApp untuk mengirimkan dokumen pasien, seperti KTP, Kartu BPJS, dan surat rujukan. Pengiriman dokumen itu dilakukan sehari sebelum hari pemeriksaan.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan