Skuter Tunggu Regulasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan aturan tentang penggunaan skuter listrik selesai Desember 2019. Sembari menunggu aturan, skuter listrik disarankan tak beroperasi.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F4527256c-f477-46c7-9523-4491063aab27_jpg.jpg)
Kampanye kendaraan listrik yang digelar PT PLN Unit Induk Distribusi Bali, Minggu (27/10/2019), di seputaran Kota Denpasar, Bali. Konvoi kendaraan listrik, yang dilepas dari kompleks Gedung Jayasabha, kediaman Gubernur Bali di Kota Denpasar, diikuti beragam jenis kendaraan listrik, mulai dari skuter listrik, sepeda listrik, sepeda motor listrik, hingga mobil listrik.
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perhubungan menyarankan penyedia jasa menahan pengoperasian skuter listrik hingga ada regulasi dari Pemprov DKI Jakarta. Saran itu untuk mencegah terulangnya kecelakaan yang merenggut nyawa. ”Saran saya ini untuk mencegah hal tidak diinginkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Kamis (14/11/2019), di Jakarta.
Minggu (10/11), enam pengguna skuter listrik tertabrak mobil di jalan layang Senayan, Jakarta, dua di antaranya meninggal. Adapun DH, pengemudi mobil yang terlibat tabrakan, tidak ditahan, tetapi wajib lapor karena berstatus tersangka. Dari pemeriksaan polisi, diketahui saat kecelakaan terjadi, DH dalam pengaruh alkohol.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Skuter Tunggu Regulasi".
Baca Epaper Kompas