logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTersangka Kerusuhan Papua di...
Iklan

Tersangka Kerusuhan Papua di Kaltim Minta Proses Hukum Dijalankan di Papua

Sebanyak tujuh warga Papua yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berharap dapat dipulangkan kembali ke Papua.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q98mFtg_AQfuJH6UpAj1eQPTyxc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fe066bd03-08d2-43e7-ad53-5e44d8870163_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Sebanyak tujuh warga Papua yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berfoto bersama kuasa hukumnya di Balikpapan, Kamis (14/11/2019).

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Sebanyak tujuh warga Papua yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berharap dapat dipulangkan kembali ke Papua. Mereka butuh berinteraksi dan dikunjungi keluarga yang seluruhnya berdomisili di Papua. Mereka dikirim setelah kerusuhan di Papua pada Agustus dan sudah berada di rumah tahanan Polda Kaltim 40 hari.

Tahanan yang dikirim ke Polda Kaltim dari Papua adalah Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Salah satu kuasa hukum para tersangka, Ni Nyoman Suratminingsih, di Balikpapan, Kamis (13/11/2019), mengatakan, pihak keluarga kesulitan menemui para tersangka sejak dikirim ke Polda Kaltim.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan