Tersangka Kerusuhan Papua di Kaltim Minta Proses Hukum Dijalankan di Papua
Sebanyak tujuh warga Papua yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berharap dapat dipulangkan kembali ke Papua.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Sebanyak tujuh warga Papua yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berharap dapat dipulangkan kembali ke Papua. Mereka butuh berinteraksi dan dikunjungi keluarga yang seluruhnya berdomisili di Papua. Mereka dikirim setelah kerusuhan di Papua pada Agustus dan sudah berada di rumah tahanan Polda Kaltim 40 hari.
Tahanan yang dikirim ke Polda Kaltim dari Papua adalah Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Salah satu kuasa hukum para tersangka, Ni Nyoman Suratminingsih, di Balikpapan, Kamis (13/11/2019), mengatakan, pihak keluarga kesulitan menemui para tersangka sejak dikirim ke Polda Kaltim.