Tak Taat Bayar Pajak, Izin Usaha Akan Dicabut
Proses pengejaran itu akan dilakukan terhadap 10 wajib pajak yang memiliki tunggakan tertinggi. Jenisnya meliputi hotel, restoran, dan tempat hiburan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengejar para pemilik izin usaha yang tak taat bayar pajak agar segera menuntaskan kewajibannya. Bagi pemilik yang masih bandel, izin usahanya akan dicabut agar target penerimaan pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI 2019 dapat terpenuhi.
Berdasarkan catatan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta hingga 11 November 2019, total realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp 33,57 triliun. Padahal, target penerimaan APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 44,54 triliun sehingga masih terdapat kekurangan Rp 10,97 triliun.