logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTak Taat Bayar Pajak, Izin...
Iklan

Tak Taat Bayar Pajak, Izin Usaha Akan Dicabut

Proses pengejaran itu akan dilakukan terhadap 10 wajib pajak yang memiliki tunggakan tertinggi. Jenisnya meliputi hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hSPOd_rqFOktyHVzB6WdXSXWIOQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190201_PELAYANAN_B_web_1549025585.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas melayani pengunjung di stan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di One BellPark Mall, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Kegiatan ini membuka pelayanan perizinan dan non-perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov DKI, BUMN dan BUMD, serta swasta, seperti izin usaha, izin kegiatan perorangan, izin lingkungan, keimigrasian, perpajakan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, vaksinasi hewan peliharaan, perbankan, dan program kewirausahaan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengejar para pemilik izin usaha yang tak taat bayar pajak agar segera menuntaskan kewajibannya. Bagi pemilik yang masih bandel, izin usahanya akan dicabut agar target penerimaan pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI 2019 dapat terpenuhi.

Berdasarkan catatan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta hingga 11 November 2019, total realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp 33,57 triliun. Padahal, target penerimaan APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 44,54 triliun sehingga masih terdapat kekurangan Rp 10,97 triliun.

Editor:
hamzirwan
Bagikan