logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSasar Semua Produsen, Regulasi...
Iklan

Sasar Semua Produsen, Regulasi "Extended Producer Responsibility" Ditandatangani

Produsen produk manufaktur maupun produsen retail wajib mengurangi sampahnya minimal 30 persen dalam 10 tahun mendatang. Ini juga bisa untuk memenuhi industri daur ulang.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nn2Th5yQ7unLz8iY7dl4kl1ijYo=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fbdeb43b2-57b9-43a6-914a-9ac2e42cf00c_jpg.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, Rabu (13/11/2019) di Jakarta, membuka Seminar Nasional Kerangka Kebijakan Circular Economy dalam Penanganan Sampah Plastik.

Produsen produk manufaktur maupun produsen retail wajib mengurangi sampahnya minimal 30 persen dalam 10 tahun mendatang. Ini juga bisa untuk memenuhi industri daur ulang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan telah menandatangani regulasi yang mengatur peta jalan tanggung-jawab pengurangan sampah oleh produsen. Kewajiban yang dikenal sebagai extended producer responsibility tersebut memberi waktu produsen untuk mengurangi sampahnya minimal 30 persen dalam 10 tahun mendatang.

Editor:
yovitaarika
Bagikan