Regulasi Ganjal Pengembangan Energi Terbarukan
Regulasi terkait pengembangan energi terbarukan di Indonesia dinilai masih menjadi ganjalan. Pencapaian target porsi 23 persen tahun 2025 butuh perbaikan regulasi secara revolusioner.
JAKARTA, KOMPAS β Regulasi terkait pengembangan energi terbarukan di Indonesia masih menjadi ganjalan sehingga sektor ini sulit berkembang. Target 23 persen energi terbarukan dalam bauran energi nasional pada 2025 secara teknis memungkinkan dicapai. Hanya saja, perlu perbaikan regulasi yang revolusioner untuk mencapai target tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) Pasal 9 Huruf f tertulis bahwa peran energi terbarukan sedikitnya 23 persen di 2025 dan naik menjadi 31 persen di 2050. Peran minyak bumi berkurang dari 25 persen di 2025 menjadi 20 persen di 2050. Pada waktu yang sama, peran batubara dikurangi dari 30 persen menjadi 25 persen. Saat ini, porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional sekitar 8 persen saja.