logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenggunaan Skuter Listrik...
Iklan

Penggunaan Skuter Listrik Perlu Pengawasan

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Wisnu Aji Dewabrata/Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IhuabU5qw9IKI_BJkJj5F-x3SbE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fc9e7998e-7c54-4989-af2c-dccbb72eb333_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga mengendarai skuter listrik sewaan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Skuter listrik bukan termasuk kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karenanya, regulasi ada di tingkat pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, menyatakan, skuter listrik tidak termasuk dalam klasifikasi kendaraan bermotor. Dengan demikian, kewenangan pengaturan ada di kepala daerah.

Editor:
agnesrita
Bagikan