Iklan
Penggunaan Skuter Listrik Perlu Pengawasan
JAKARTA, KOMPAS β Skuter listrik bukan termasuk kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karenanya, regulasi ada di tingkat pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, menyatakan, skuter listrik tidak termasuk dalam klasifikasi kendaraan bermotor. Dengan demikian, kewenangan pengaturan ada di kepala daerah.