logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSusahnya Melarang Bekas Napi...
Iklan

Susahnya Melarang Bekas Napi Korupsi Ikut Pilkada

Melarang bekas napi korupsi ikut pilkada ternyata susah. Sikap anggota DPR yang tidak mendukung adanya larangan bagi eks napi koruptor untuk maju sebagai calon kepala daerah menunjukkan ketiadaan komitmen antikorupsi.

Oleh
satrio wisanggeni/sharon patricia/kurnia yunita
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dZSm0GmxLlmihsH-JxHghLWmxFs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FTamzil-Ditahan-KPK_81901316_1564589638.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 27 Juli 2019. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK terkait dugaan menerima hadiah atau janji pengisian jabatan.

Belum lagi satu tahun menjadi Bupati Kudus, Muhammad Tamzil ditangkap basah Komisi Pemberantasan Korupsi saat menerima uang suap jabatan kepala dinas, akhir Juli 2019. Parahnya, ini bukan pertama kali Tamzil, sebagai Bupati Kudus, tersangkut kasus korupsi.

Pada 2014, Tamzil divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Kudus. Setelah bebas dari menjalani hukuman pidana pada 2015, yang bersangkutan maju menjadi calon bupati Kudus pada Pilkada 2018 dan kemudian terpilih.

Editor:
khaerudin
Bagikan