Iklan
Struktur Kelembagaan Komite Nasional Keuangan Syariah Segera Diubah
Pengembangan sistem syariah diperluas dari hanya keuangan syariah menjadi ekonomi dan keuangan syariah. Struktur kelembagaan Komite Nasional Keuangan Syariah akan menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. Revisi yang menyangkut pengembangan sistem ekonomi syariah dan kelembagaannya itu guna mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, lingkup pengembangan sistem syariah diperluas dari hanya keuangan syariah menjadi ekonomi dan keuangan syariah. Untuk itu, dibutuhkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 sebagai payung hukumnya.