logo Kompas.id
UtamaStruktur Kelembagaan Komite...
Iklan

Struktur Kelembagaan Komite Nasional Keuangan Syariah Segera Diubah

Pengembangan sistem syariah diperluas dari hanya keuangan syariah menjadi ekonomi dan keuangan syariah. Struktur kelembagaan Komite Nasional Keuangan Syariah akan menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yO3lRh6RarAPK97H95TnoDu93cM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F67ad50c9-b958-4e64-9006-f87c16ad912d_jpeg.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Wakil Presiden Ma’ruf Amin (tengah) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kanan) seusai menjadi pembicara kunci dalam Festival Ekonomi Syariah Indonesia (ISEF) 2019 di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. Revisi yang menyangkut pengembangan sistem ekonomi syariah dan kelembagaannya itu guna mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, lingkup pengembangan sistem syariah diperluas dari hanya keuangan syariah menjadi ekonomi dan keuangan syariah. Untuk itu, dibutuhkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 sebagai payung hukumnya.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan