Penurunan ”Passing Grade” Seleksi CPNS Ancam Kualitas Birokrasi
”Passing grade” seleksi CPNS 2019 yang lebih rendah dari seleksi CPNS 2018 dikhawatirkan menurunkan kualitas birokrasi. Ada banyak alternatif yang bisa dipilih pemerintah selain menurunkan ambang batas kelulusan.
JAKARTA, KOMPAS — Ambang batas kelulusan atau passing grade untuk seleksi calon pegawai negeri sipil 2019 diturunkan. Ini berpotensi menurunkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik. Padahal, ada banyak alternatif yang bisa dipilih pemerintah selain menurunkan ambang batas.
Penurunan ambang batas seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019. Regulasi tersebut ditandatangani Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, Senin (11/11/2019) malam.