Iklan
Kelas Ambruk, Pelaksana Renovasi Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Para pelaksana pekerjaan renovasi ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
SIDOARJO, KOMPAS β Para pelaksana pekerjaan renovasi ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka dinilai terbukti korupsi karena menyebabkan bangunan ambruk dan merugikan negara Rp 134 juta.
Selain pidana badan, para pelaksana pekerjaan juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa Kejaksaan Negeri Sampan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (12/11/2019).