logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKelas Ambruk, Pelaksana...
Iklan

Kelas Ambruk, Pelaksana Renovasi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Para pelaksana pekerjaan renovasi ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8ZSRimcmx-Atn8luBo-Q4lQmLjQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191112-foto-korupsi-sekolah2_1573563049.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Empat terdakwa korupsi renovasi ruang kelas SMPN 2 Ketapang, Sampang, dituntut 1,5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/11/2019)

SIDOARJO, KOMPAS β€” Para pelaksana pekerjaan renovasi ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka dinilai terbukti korupsi karena menyebabkan bangunan ambruk dan merugikan negara Rp 134 juta.

Selain pidana badan, para pelaksana pekerjaan juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa Kejaksaan Negeri Sampan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (12/11/2019).

Editor:
agnespandia
Bagikan