logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKalah di Pengadilan, Lapak PKL...
Iklan

Kalah di Pengadilan, Lapak PKL di Lahan Keraton Yogyakarta Digusur

Lapak sejumlah PKL di kawasan Gondomanan, Yogyakarta, digusur paksa oleh petugas, Selasa (12/11/2019). Penggusuran lapak yang berada di lahan milik Keraton Yogyakarta itu dilakukan setelah PKL kalah di pengadilan.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YvhKhTKR916N5mpPC2EmltZMiLE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F3249e9f5-a8a7-45c0-8957-8807f141a758_jpg.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) dipindahkan oleh petugas saat eksekusi lapak PKL di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Selasa (12/11/2019). Lapak yang berdiri di atas lahan milik Keraton Yogyakarta itu dieksekusi setelah para PKL kalah dalam proses hukum di pengadilan melawan seorang pengusaha.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Lapak sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gondomanan, Kota Yogyakarta, digusur paksa oleh petugas, Selasa (12/11/2019). Penggusuran lapak yang berada di lahan milik Keraton Yogyakarta itu dilakukan setelah para PKL kalah dalam proses hukum di pengadilan.

Berdasarkan pantauan Kompas, proses penggusuran lapak para PKL itu dimulai sekitar pukul 10.00. Saat itu, sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang dikawal oleh anggota kepolisian datang ke lokasi lapak PKL yang berada di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan