Dua Kontraktor Ditahan Pascaambruknya SDN Gentong Pasuruan
Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menahan dua tersangka terkait ambruknya atap kelas SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya adalah kontraktor pembangunan yang dinilai lalai sehingga menyebabkan kematian.
MALANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan dua kontraktor terkait ambruknya atap kelas di SDN Gentong, Kota Pasuruan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai merenovasi ruang kelas itu sehingga menyebabkan kematian.
Kepastian status tersangka itu disampaikan Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan seusai melihat kondisi SDN Gentong, Sabtu (9/11/2019). ”Dua tersangka berinisial D dan S. Keduanya akan dikenai Pasal 359 karena lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Luki, Sabtu.