logo Kompas.id
UtamaDua Kontraktor Ditahan...
Iklan

Dua Kontraktor Ditahan Pascaambruknya SDN Gentong Pasuruan

Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menahan dua tersangka terkait ambruknya atap kelas SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya adalah kontraktor pembangunan yang dinilai lalai sehingga menyebabkan kematian.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n0yMft4ihfF2Plw-nIChDL4L2Lg=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191107diaB_1573123883.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem  Makarim, Kamis (7/11/2019), mengunjungi keluarga Irza Almira (8), siswi yang meninggal akibat tertimpa material atap yang roboh di SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/11/2019). Selain menyampaikan duka cita kepada kedua orangtua korban, Nadiem juga berpesan agar semua pihak mengupayakan dunia pendidikan ke depan lebih aman dan menjamin keselamatan siswa, guru, dan orangtua.

MALANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan dua kontraktor terkait ambruknya atap kelas di SDN Gentong, Kota Pasuruan. Keduanya ditetapkan sebagai  tersangka karena dinilai lalai merenovasi ruang kelas itu sehingga menyebabkan kematian.

Kepastian status tersangka itu disampaikan Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan seusai melihat kondisi SDN Gentong, Sabtu (9/11/2019). ”Dua tersangka berinisial D dan S. Keduanya akan dikenai Pasal 359 karena lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Luki, Sabtu.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan