logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊNarkoba Diedarkan kepada Orang...
Iklan

Narkoba Diedarkan kepada Orang yang Dikenal

Dalam kurun waktu tiga bulan penyelidikan, Polres Purwakarta mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 39 pengedar ganja, sabu, dan tembakau gorila.

Oleh
MELATI MEWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wxTbS4hUPyF0EEuFyEwjmK0mpCc=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FWhatsApp-Image-2019-11-07-at-12.16.10_1573107102.jpeg
HUMAS POLRES PURWAKARTA

Barang bukti yang diamankan Polres Purwakarta dari terungkapnya 29 kasus penyalahgunaan narkoba serta tertangkapnya 39 pengedar ganja, sabu, dan tembakau gorila, Rabu (6/11/2019), di Purwakarta, Jawa Barat.

PURWAKARTA, KOMPAS β€” Dalam kurun waktu tiga bulan penyelidikan, Kepolisian Resor Purwakarta mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkoba serta menangkap 39 pengedar ganja, sabu, dan tembakau gorila. Para pengedar diindikasikan menjual obat-obatan terlarang itu kepada rekan kerja dan tetangga yang sudah dikenal.

Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Matrius mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, para pengedar atau tersangka yang ditangkap mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan dari para bandar yang berada di luar Purwakarta, jaringan Aceh, pantura (Subang dan Karawang), serta Bandung.

Editor:
agnespandia
Bagikan