logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMenteri Kesehatan Upayakan...
Iklan

Menteri Kesehatan Upayakan Subsidi untuk Peserta Mandiri Kelas III

Usulan anggaran subsidi itu merupakan tindak lanjut atas penolakan semua fraksi Komisi IX DPR. Subsidi diberikan untuk membiayai sekitar 19,9 juta peserta atau sekitar Rp 3,9 triliun.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W5D2aZwGUGHDwVUswuaFp9z4uL8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F6dc10d8a-f117-4ef0-9fb9-b128f6f5aeac_jpeg.jpg
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Suasana rapat kerja antara Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan anggaran untuk mensubsidi selisih kenaikan iuran bagi peserta Jaminan Nasional Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja kelas III. Subsidi tersebut diberikan untuk membiayai sekitar 19,9 juta peserta atau sekitar Rp 3,9 triliun.

Hal itu disampaikan Terawan dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan