logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บVonis Bebas untuk Pembantuan
Iklan

Vonis Bebas untuk Pembantuan

Dalam doktrin hukum pidana terdapat dua pihak dalam pembantuan atau medeplichtige. Pertama adalah pelaku atau pembuat atau de hoofd dader. Kedua, pembantu atau medeplichtige.

Oleh
Eddy OS Hiariej
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m_rG8QzI5M1QeWjWTAUC-S0LAXo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F4d9424a4-4caa-408c-b32f-5d1d23851799_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Judicia sunt tanquam juris dicta, et pro veritate accipitur. Artinya, putusan hakim merupakan penerapan hukum dan diterima sebagai suatu kebenaran. Demikian suatu postulat dalam doktrin hukum yang berlaku universal untuk setiap putusan pengadilan.

Senin, 4 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir yang didakwa melakukan pembantuan (Pasal 56 ke-2 KUHP) terhadap Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 secara alternatif dengan Pasal 11 juncto 15 Undang-Undang Tipikor.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan