logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRuang Perlindungan Penyintas...
Iklan

Ruang Perlindungan Penyintas Perempuan dan Anak

Manajemen bencana harus membuka ruang pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi perempuan dan anak, sekalipun dalam kondisi tidak ideal.

Oleh
Rangga Eka Sakti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eociX2REQ6m_nRO50-aXdHPhm9k=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F9270363e-a3db-48db-9fd2-7e1fe130c2d8_jpg.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Ruang Ramah Perempuan yang dikelola LiBu Perempuan di kamp pengungsian Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulteng, Rabu (30/10/2019). Para perempuan mendapatkan banyak informasi terkait hak-hak mereka di ruang tersebut. Mereka juga bisa melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan yang mereka alami di pengungsian dan diadvokasi oleh para relawan. Kasus kekerasan dan pelecehan berbasis jender cukup marak selama setahun pengungsian.

Tinggal di hunian darurat membuat keberadaan penyintas perempuan dana anak-anak rentan dari tindak kekerasan. Manajemen bencana harus membuka ruang pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi perempuan dan anak, sekalipun dalam kondisi tidak ideal.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di mana saja, termasuk bisa dialami penyintas di tenda pengungsian dan hunian sementara. Kondisi darurat yang minim fasilitas memadai, seperti ketersediaan kamar mandi, lampu penerangan, atau bangunan yang belum memenuhi standar kelayakan, menjadi celah datangnya beragam tindakan kekerasan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan