KPK Matangkan Memori Kasasi
Para jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terus mematangkan poin-poin dalam memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir
JAKARTA, KOMPAS β Para jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terus mematangkan poin-poin dalam memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Jaksa meyakini, majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa semua bukti dan fakta yang dihadirkan dalam persidangan itu kuat. Dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, keterlibatan Sofyan didalami sejak 13 Juli 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan dua tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih, Anggota Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pengusaha.