logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPK Matangkan Memori Kasasi
Iklan

KPK Matangkan Memori Kasasi

Para jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terus mematangkan poin-poin dalam memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir

Oleh
SHARON PATRICIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sFVkd9KwkNxxrxSamVdzl1M9NDU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191104_ENGLISH-KORUPSI-PLN_A_web-Copy_1572879715.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Bekas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir disambut para koleganya setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (4/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Para jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terus mematangkan poin-poin dalam memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Jaksa meyakini, majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa semua bukti dan fakta yang dihadirkan dalam persidangan itu kuat. Dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, keterlibatan Sofyan didalami sejak 13 Juli 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan dua tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih, Anggota Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pengusaha.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan