Peluang Penerbitan Perppu KPK Masih Terbuka
Peluang penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai belum tertutup.
JAKARTA, KOMPAS β Peluang penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai belum tertutup. Sebab, belum ada keputusan final dari Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkannya.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Selasa (5/11/2019). Menurut dia, pernyataan Presiden Joko Widodo pada Jumat (1/11/2019) lalu di Kompleks Istana Kepresidenan tidak bisa diartikan sebagai penolakan untuk menerbitkan perppu untuk UU KPK.