logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊVonis Bebas Sofyan Basir,...
Iklan

Vonis Bebas Sofyan Basir, Hakim Abaikan Sejumlah Poin Krusial

KPK mulai mengidentifikasi poin-poin krusial yang tidak dipertimbangkan hakim saat memvonis bebas eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Ini sambil menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Oleh
SHARON PATRICIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oQiJPUblC8YCvqHlsQcA6KsVddQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FVonis-Bebas-Sofyan-Basir_84631125_1572899890-1.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sofyan Basir (kiri) tampak emosional seusai divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait vonis bebas Sofyan Basir yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Meski begitu, dari putusan yang dibacakan hakim, KPK menemukan sejumlah poin krusial yang tak dipertimbangkan hakim.

”Jadi, sampai saat ini, kami belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi di pengadilan, tetapi tentu kami juga tidak boleh berpangku tangan sehingga kami mencermati catatan-catatan yang kami lakukan dan simpan saat pembacaan putusan secara lisan oleh majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan