Vonis Bebas Sofyan Basir, Hakim Abaikan Sejumlah Poin Krusial
KPK mulai mengidentifikasi poin-poin krusial yang tidak dipertimbangkan hakim saat memvonis bebas eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Ini sambil menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait vonis bebas Sofyan Basir yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Meski begitu, dari putusan yang dibacakan hakim, KPK menemukan sejumlah poin krusial yang tak dipertimbangkan hakim.
βJadi, sampai saat ini, kami belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi di pengadilan, tetapi tentu kami juga tidak boleh berpangku tangan sehingga kami mencermati catatan-catatan yang kami lakukan dan simpan saat pembacaan putusan secara lisan oleh majelis hakim,β kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (5/11/2019).