logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAntisipasi Dampak Kenaikan...
Iklan

Antisipasi Dampak Kenaikan Iuran JKN-KIS

Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat mulai direspon sebagian peserta dengan turun kelas layanan. Peserta pun berharap ada perbaikan layanan terkait antrean.

Oleh
TIM KOMPAS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PZVK9GJb06MY3SIO4CyQzQwW2V4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191104_ENGLISH-IURAN-BPJS_A_web-Copy_1572879711.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pengurusan iuran jaminan kesehatan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pancoran, Jakarta, Senin (4/11/2019). Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah mengatur besaran penyesuaian iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dari aturan ini, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar Rp 110.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000. Penyesuaian nilai iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat perlu diiringi dengan penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama.KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)04-11-2019

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menaikkan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS hingga 100 persen per 1 Januari 2020. Meski ada yang menolak, sebagian peserta tak mempermasalahkannya walau  berharap ada perbaikan layanan khususnya terkait antrean.

Maya (59), warga Gandaria Selatan, Jakarta Selatan sudah berkali-kali berobat ke Puskesmas Kelurahan Gandaria Selatan dan Puskesmas Kecamatan Cilandak untuk memeriksakan gigi, telinga dan pemeriksaan kesehatan umum. Layanan yang diberikan lumayan baik walau antrean berobat bisa mencapai beberapa jam.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan