Sofyan Basir Divonis Bebas
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskan bekas Direktur Utama PLN Sofyan Basir dari segala dakwaan pidana perbantuan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskan bekas Direktur Utama PLN Sofyan Basir dari segala dakwaan pidana perbantuan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Sofyan terbukti tidak memfasilitasi pemberian suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/11/2019) di Jakarta, majelis hakim yang dipimpin oleh Hariono memutuskan bahwa Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dua dakwaan alternatif