logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSofyan Basir Divonis Bebas
Iklan

Sofyan Basir Divonis Bebas

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskan bekas Direktur Utama PLN Sofyan Basir dari segala dakwaan pidana perbantuan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XcnxMDtzW8g7nfeWx_EzP6UM3lg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191104spw-sofyan-basyir-bebas_1572852631.jpg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Bekas Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) merangkul penasihat hukumnya Soesilo Aribowo seusai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11/2019) siang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskan bekas Direktur Utama PLN Sofyan Basir dari segala dakwaan pidana perbantuan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Sofyan terbukti tidak memfasilitasi pemberian suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/11/2019) di Jakarta, majelis hakim yang dipimpin oleh Hariono memutuskan bahwa Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dua dakwaan alternatif

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan