Temukan Dugaan Korupsi, Inspektorat Daerah Boleh Melapor ke Penegak Hukum
Dalam PP No. 72/2019, inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang atau kerugian uang negara.
JAKARTA, KOMPAS β Meski belum diatur, inspektorat di daerah boleh berkoordinasi dengan aparat penegak hukum tatkala menemukan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Hal itu dinilai akan lebih menguatkan peran inspektorat sebagai bagian dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (31/10/2019), menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Perangkat Daerah memang tidak mengatur koordinasi antara inspektorat dan penegak hukum lain. Akan tetapi, jika meyakini ada dugaan tindakan pidana korupsi, inspektorat boleh berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.