logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTemukan Dugaan Korupsi,...
Iklan

Temukan Dugaan Korupsi, Inspektorat Daerah Boleh Melapor ke Penegak Hukum

Dalam PP No. 72/2019, inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang atau kerugian uang negara.

Oleh
INSAN ALFAJRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zDnskzSKfslYeVrZwjsMlnyxZ-o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20190711-foto-inspektorat-bojonegoro1_1562846968.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Ilustrasi - Sidang korupsi terdakwa Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Syamsul Hadi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Meski belum diatur, inspektorat di daerah boleh berkoordinasi dengan aparat penegak hukum tatkala menemukan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Hal itu dinilai akan lebih menguatkan peran inspektorat sebagai bagian dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (31/10/2019), menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Perangkat Daerah memang tidak mengatur koordinasi antara inspektorat dan penegak hukum lain. Akan tetapi, jika meyakini ada dugaan tindakan pidana korupsi, inspektorat boleh berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

Editor:
hamzirwan
Bagikan