logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSanksi Tegas untuk...
Iklan

Sanksi Tegas untuk Penyimpangan Reekspor Limbah

Pemerintah Indonesia terus memantau pergerakan reekspor kontainer berisi plastik dan limbah berbahaya dari Indonesia ke Amerika Serikat dan negara lain.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mlKetCF8XxsiDkNy6N5MkY47SVY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191031jum-rilis_reekspor_limbah_1_1572535724.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati (tengah) memberi keterangan terkait dugaan penyimpangan reekspor sampah dan limbah berbahaya di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah Indonesia terus memantau pergerakan reekspor kontainer berisi plastik dan limbah berbahaya dari Indonesia ke Amerika Serikat dan negara lain. Kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam reekspor itu akan ditindaklanjuti. Perusahaan importir yang nakal bakal dikenakan sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pemerintah Indonesia sudah secara tegas menolak adanya impor bahan baku skrap kertas dan plastik yang disusupi limbah berbahaya dan beracun ataupun sampah.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan