Iklan
Satu Eksekutor Dibekuk di Maluku
JAKARTA, KOMPAS - Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menangkap eksekutor percobaan pembunuhan dengan cara penusukan yang dialami VT (42). Eksekutor yang telah menganiaya VT itu ditangkap di Pulau Kei, Maluku.
Eksekutor bayaran berinisial JRS (29) itu diperintahkan istri VT untuk menghabisi suaminya. Tujuannya agar istri VT bisa menguasai harta suaminya. Awalnya, sang istri hendak membunuh suaminya dengan memberi racun sianida. Akan tetapi, karena tidak berani meracuni, sang istri menyewa beberapa pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya.