Ijazah Tidak Diakui, Praktik Perguruan Tinggi Ilegal Terungkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengungkap perguruan tinggi bidang kesehatan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan alias ilegal. Kasus terungkap setelah dilaporkan mahasiwanya.
PALEMBANG, KOMPAS β Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengungkap perguruan tinggi bidang kesehatan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan alias ilegal. Kasus terungkap setelah ada laporan dari salah satu mahasiwa yang ijazahnya tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi.
Perguruan tinggi itu adalah Perguruan Tinggi Harapan Palembang dengan Program Studi Akademi Perekam dan Informatika Harapan Palembang dan Akademi Farmasi Harapan Palembang. Lembaga itu dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin pendirian perguruan tinggi dan program studi.